Surat Edaran (SE Sound Horeg) Bupati Trenggalek: Aturan Baru Sound System & Pengeras Suara

Bagikan:
Image 3
Pengumuman

📢 Pengumuman Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1390 Tahun 2025

Tentang Batasan Suara Kebisingan dari Sound System/Pengeras Suara

Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Trenggalek, Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran Nomor 1390 Tahun 2025 sebagai penyesuaian atas SE sebelumnya. Surat edaran ini mengatur penggunaan sound system/pengeras suara untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti pawai, hajatan, dan event publik, termasuk:

  • Batas waktu penggunaan pengeras suara,
  • Batas volume dan jumlah speaker sesuai lokasi,
  • Ketentuan izin kegiatan keramaian,
  • Larangan di area rumah sakit, sekolah, tempat ibadah saat aktif,
  • Ketentuan keselamatan, termasuk larangan flare dan konsumsi miras, dan
  • Sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

Surat edaran ini berlaku mulai 1 Agustus 2025, dan wajib ditaati oleh semua pihak yang menyelenggarakan kegiatan masyarakat.

📄 Unduh Surat Edaran lengkap di sini: https://shorturl.at/wf5vC